Ketentuan Pakaian Seragam Sekolah (SMA/SMK) 2022/2023

Ketentuan Pakaian Seragam Sekolah-Yuk simak, nah pada pertemuan kali ini kami akan membahas Ketentuan Pakaian Seragam Sekolah Permendikbudristek (Nomor 50 tahun 2022). Permendikbudristek nomor 50 ini mengatur mengenai pakaian seragam sekolah bagi siswa di jenjang (SMA/SMK). Peraturan ini di keluarkan untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan siswa dan meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang (SMA/SMK) jalur pendidikan normal.

Tujuan Pengaturan Pakaian Seragam Sekolah

 

  • Menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan dan memperkuat persaudaraan di antara siswa.
  • Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan siswa.
  • Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakagn sosial ekonomi dari orang tua siswa dan juga meningkatkan disiplin serta tanggung jawab siswa.

 

Adapun Jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas:

a. Pakaian Seragam Nasional.

b. Pakaian Seragam Pramuka.

 

Model dan Warna Pakaian Seragam Nasional

 

  1. Siswa SD/SDLB atasan berupa kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
  2. Siswa SMP/SMPLB atasan berupa kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna biru tu.
  3. Siswa SMA/SMK atasan berupa kemerja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Baca Juga:  Soal dan Jawaban PAS SD Kelas 3 Tema 3 (Matematika, SBDP, PJOK)

-Pakaian seragam nasional di gunakan siswa paling sedikit setiap hari senin dan kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

-Pakaian seragam pramuka dan seragam khas sekolah masing-masing di gunakan siswa pada hari yang sudah di tetapkan oleh setiap sekolah.

-Adapun pakaian adat di gunakan siswa pada hari atau ketika sedang ada acara adat tertentu yang bersifat nasional.

-Nah untuk penggunaan seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus di lengkapi dengan atribut berupa:
a. Topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah dan bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

 

Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua/wali murid, adapun dengan pemerintah pusat,daerah,sekolah dan masyarakat bisa membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat untuk siswa dengan memprioritaskan siswa yang kurang mampu.

 

 

Ketentuan Pakaian Seragam SMA/SMK (Permendikbudristek Nomor 50) tahun 2022

 

PAKAIAN SERAGAM PESERTA DIDIK PUTRA

 

a. Kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.

Baca Juga:  Model Inspiratif Layanan Bimbingan dan Konseling BK (SMP)

b. Celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan.

c. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

d. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam

PAKAIAN SERAGAM PESERTA DIDIK PUTRI

 

a. Pakaian Seragam Model 1

1. Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

2. Rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut.

3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam, Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.

b. Pakaian Seragam Model 2

1. Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

2. Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.

Baca Juga:  Soal Dan Jawaban Ulangan Harian PKN Kelas 6 (Pancasila Sebagai Dasar Negara)

3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

4. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.

c. Pakaian Seragam Model 3

Untuk orang tua siswa yang ingin anaknya mengenakan jilbab maka model pakaian seragam nasionalnya sebagai berikut:
1. Kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

2. Jilbab putih.

3. Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.

4. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

5. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.

 

Atribut

  1. Badge OSIS yang di jahitkan pada saku kemeja
  2. Badge merah putih di jahitkan pada saku kemeja
  3. Badge nama siswa di jahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan
  4. Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota di jahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

Berikut Ketentuan Pakaian Seragam Sekolah (SMA/SMK) 2022 file download secara lengkap : KLIK DISINI

 

 

Demikian uraian lengkap dari kami mengenai Ketentuan Pakaian Seragam Sekolah (SMA/SMK) 2022. Semoga bermanfaat

0

Artikel Terkait

Leave a Comment