Juknis Pengelolaan Bantuan Peningkatan Mutu RA Terbaru (2022)
Juknis Pengelolaan Bantuan Peningkatan Mutu RA-Yuk simak, pertemuan kali ini kami akan memberikan uraiand an bahasan mengenai Juknis Pengelolaan Bantuan Peningkatan Mutu RA Terbaru (2022). Dirjen Pendidikan Islam telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6691 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendampingan Peningkatan Mutu RA Tahun Anggaran 2022. Bantuan peningkatan mutu RA adalah program pemerintah pusat untuk menyediakan pendanaan bagi biaya operasional Raudhatul Athfal yang tidak dipersonalisasi, yang bersumber dari dana optimalisai BOP RA tahun anggaran 2022.
Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendampingan Peningkatan Mutu RA Tahun Anggaran 2022 diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa untuk meningkatkan aksesbilitas dan mutu pembelajaran di madrasah perlu didukung oleh Bantuan Peningkatan Mutu RA.
- Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan bantuan peningkatan mutu RA, perlu di tetapkan pedoman teknis.
- Diktum PERTAMA menetapkan petunjuk teknis pengelolaan bantuan peningkatan mutu RA tahun anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
- Diktum KEDUA Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam DIKTU KESATU merupakan pedoman bagi tim pengelola pendampingan peningkatan mutu untuk penyaluran,pencairan,penggunaan dan pelaporan dana bantuan peningkatan mutu RA tahun 2022.
Latar Belakang
Kementrian agama melakukan reorientasi program bantuan operasional Raudhatul Athfal yang tidak hanya fokus pada tujuan aksesbilitas, tetapi juga fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini bantuan peningkatan mutu RA diharapkan bisa menjadi instrumen yang efektif untuk bisa meningkatkan kualitas pembelajaran siswa. Untuk mengoptimalkan dan efektif menggunakan dana Bantuan Peningkatan Kualitas RA, itu disusun Pedoman Teknis Pendampingan Peningkatan Mutu RA ini.
Tujuan
Bantuan Peningkatan Mutu RA bertujuan sebagai berikut:
- Membantu pertanggungjawaban Raudhatul Athfal kepada masyarakat
- Membantu biaya operasional pendidikan Raudhatul Athfal dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan standar nasional pendidikan (SNP) yang sudah menjadi tanggung jawab satuan pendidikan.
- Mendukugn biaya opersional pendidikan Raudhatul Athfal dalam rangka meningkatkan digitalisasi pembelajaran.
Cakupan
Petunjuk teknis pengelolaan bantuan peningkatan mutu RA memuat tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana bantuan peningkatan mutu RA tahun anggaran 2022.
Kriteria Penerima Dana
Adapun kriteria penerima dana Bantuan Peningkatan Mutu R adalah sebagai berikut:
- Dana bantuan peningkatan mutu RA diberikan kepada Raudhatul Athfal.
- Memiliki izin operasional yang ditetapkan Kementerian Agama sekurang-kurangnya 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021), kecuali Raudhatul Athfal yang berada di kawasan 3T, perbatasan negara dan/atau kawasan lain yang diusulkan oleh Daerah Kantor Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Dirjen Pendis.
- Yayasan penyelenggara Raudhatul Athfal tidak dalam keadaan konflik, sengketa, dan/atau sedang dalam pertarungan hukum.
Alokasi Dana Dan Jenis Pengeluaraan
Satuan biaya dana bantuan peningkatan mutu RA diberikan kepada Raudhatul Athfal berdasarkan sisa anggaran di masing-masing kanwil kementrian agama provinsi. Bantuan peningkatan mutu RA sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)/Lembaga dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembelian media/fasilitas untuk mendukung program digitalisasi madrasah (misal: Laptop, printer, scanner, LCD proyektor.) Pembelian fasilitas media tersebut di atas menggunakan rekening 526122 (pembelian peralatan dan mesin untuk diserahkan kepada masyarakat/daerah pemerintah dalam bentuk uang).
- Pelatihan peningkatan mutu kompetensi guru, tenaga pendidik, pembelian alat peraga pendidikan (APE) menggunakan akun 521219.
Dengan ketentuan:
-Untuk Kanwil Kemenag/Kabupaten/Kota Kemenag dengan dana optimalisasi lebih dari 1 miliar rupiah, bantuan digunakan untuk 2 (dua) jenis kegiatan.
-Sedangkan untuk Kanwil-Kemenag/Kabupaten/Kota Kemenag dengan dana optimalisasi kurang dari 1 Miliar rupiah, hanya digunakan untuk poin (1) di atas.
Mekanisme Penetapan Dana Alokasi
Mekanisme Penetapan Alokasi Dana dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :
- Direktorat KSKK madrasah mengidentifikasi adanya potensi tambahan dana BOP RA sebagai bahan pengajuan revisi alokasi BOP tahun anggaran 2022.
- Direktorat KSKK madrasah menetapkan petunjuk teknis dan disetujui oleh KPA.
- Kanwil Kemenag Provinsi/Kabupaten/Kota Kemenag melakukan identifikasi penerima manfaat dan menetapkannya dalam bentuk surat keputusan.
- Raudhatul Athfal mengajukan proposal Bantuan Peningkatan Mutu RA.
Mekanisme Penetapan Penerima Bantuan
- Kanwil Kemenag/Kanwil Kemenag mensosialisasikan Pedoman Pendampingan Peningkatan Mutu RA kepada seluruh RA di wilayahnya masing-masing.
- Kanwil Kementerian Agama/Kabupaten/Kota Kementerian Agama melaksanakan proses seleksi calon penerima bantuan peningkatan mutu RA berdasarkan juknis yang telah ditetapkan.
- Kantor Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan daftar penerima Bantuan Peningkatan Mutu RA melalui Surat Keputusan (SK) dengan menggunakan instrumen penilaian sebagaimana Lampiran 1.
Mekanisme Penyaluran Dana Bantuan
Mekanisme penyaluran dana bantuan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penyaluran Dana Bantuan Peningkatan Mutu RA dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi atau Kanwil Kemenag Kabupaten/Kota sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
- Penyaluran Bantuan disalurkan secara nontunai ke RA (Rekening RA) dengan tahapan sebagai berikut.
- sebuah. Ketua RA dan PPK menandatangani Perjanjian Kerjasama Penggunaan Dana Bantuan.
- Kepala RA menyampaikan persyaratan likuidasi yang diperlukan.
- Ketua RA menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana bantuan paling lama 30 hari setelah dana bantuan masuk ke rekening penerima.
Ketentuan Umum Penggunaan Dana Bantuan Peningkatan Mutu RA
Penggunaan dana Bantuan Peningkatan Mutu RA harus berdasarkan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- Ketentuan umum penggunaan dana Bantuan Peningkatan Mutu RA mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) 2022 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
- Penggunaan dana Bantuan Peningkatan Mutu RA berdasarkan Juknis yang telah ditetapkan, khusus untuk pembelian barang guna kelancaran operasional RA dan mendukung digitalisasi madrasah.
- Prioritas penggunaan Dana Peningkatan Mutu RA adalah untuk percepatan pencapaian Standar Nasional Pendidikan. Bagi RA yang telah mendapatkan dana bantuan lain, tidak diperkenankan menggunakan dana Bantuan Peningkatan Mutu RA untuk peruntukan yang sama. Di sisi lain, jika dana Bantuan Peningkatan Kualitas RA tidak mencukupi untuk pengeluaran yang diizinkan, maka RA dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima lembaga.
Cakupan Komponen Penggunaan Dana
Lingkup Komponen Penggunaan Dana Bantuan Peningkatan Mutu RA meliputi dua komponen utama, yaitu sebagai berikut:
- Pembelian sarana/media untuk mendukung program digitalisasi Madrasah (contoh: Laptop, printer, scanner, LCD proyektor.) Pembelian sarana media tersebut di atas menggunakan rekening 526122 (pembelian peralatan dan mesin untuk diserahkan kepada masyarakat/daerah pemerintah dalam bentuk uang).
- Pelatihan peningkatan mutu/kompetensi guru, tenaga kependidikan, pembelian Alat Peraga Pendidikan (APE) menggunakan rekening 521219 (Pembelian Barang Non Operasional Lainnya).
- Kegiatan lain yang mendukung Pelaksanaan Pendampingan Peningkatan Mutu RA dalam lingkup peruntukannya.
Larangan
Dana bantuan peningkatan Mutu RA dilarang untuk beberapa hal sebagai berikut :
- Disimpan dengan maksud untuk bisa digunakan untuk kepentingan lain.
- Disimpan atau dialihkan dari dan ke rekening pribadi yang digunakan sebagai kebutuhan pribadi
- Dipinjamkan kepada pihak lain.
- Membiayai kegiatan yang tidak diatur dalam juknis
Berikut link download file PDF secara lengkap mengenai Petunjuk Teknis Manajemen Pendampingan Peningkatan Mutu RA Tahun Anggaran 2022 : KLIK DISINI
Demikian bahasan secara lengkap dan detail mengenai Juknis Pengelolaan Bantuan Peningkatan Mutu RA Terbaru (2022), Semoga bermanfaat.